Prosedur Santunan

1.Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat

2.Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :

  • Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
  • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
  • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
  • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma
52D9E0D6 1A86 11E2 9659 123141053E9B

Jasa Raharja

-